Sabtu, 16 November 2019

Nama : Intan Yulia Wardiana
Kelas : 3EA11
NPM : 12217944


SHU dan LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
1.    SHU (Sisa Hasil Usaha)
Ø  Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6.  Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Ø  Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan  kekeluargaan dan keadilan”.

Ø  Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
  1. SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per Anggota :
                        SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA    = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota  

Ø  Contoh Pembagian SHU di Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan Nongkojajar
Pembagian SHU dan simpanan di Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan didasarkan oleh jumlah produksi susu yang disetorkan anggota kepada KPSP Setia Kawan selama 1 tahun terakhir. Jumlah simpanan dan SHU didapatkan anggota bervariasi mulai dari raturan ribu sampai belasan juta. Total SHU dan simpanan yang dibagikan mencapai 4 M.

1.    Laporan Keuangan Koperasi
Ø  Ketentuan Umum
Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
            1.     Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a.    Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi,
b.    Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi,
c.     Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
o   Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu,
o   Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu,
o   Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
              2.       Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan. Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
v  Neraca,
v  Perhitungan Hasil Usaha,
v  Catatan Atas Laporan Keuangan.
Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
v  laporan perubahan ekuitas (modal);
v  laporan arus kas.

Ø  Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan. Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
1.       Dapat dipahami
2.       Relevan
3.       Materialitas
4.       Keandalan
5.       Substansi mengungguli bentuk
6.       Pertimbangan Sehat
7.       Kelengkapan
8.       Dapat Dibandingkan
9.       Tepat Waktu
10.   Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat

Ø  Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
o   Biaya historis
o   Nilai wajar

Ø  Dasar Akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.

Ø  Contoh Laporan Keuangan Koperasi di Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan Nongkojajar
Untuk Laporan keuangan KPSP Setia Kawan tidak mempublikasikasinya, dikarenakan laporan keuangan tersebut sangat rahasia dan hanya anggota dan pengurus saja yang dapat mengetahuinya.

Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar