Kelas : 3EA11
NPM : 12217944
Koperasi
Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar
Ø
Bentuk
Koperasi
Ada
bermacam-macam bentuk atau jenis koperasi. Menurut UU No.17 Tahun 2012, ada dua
bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
v
Koperasi
Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang- seorang.
Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Persyaratan ini dimaksud untuk
menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.
v
Koperasi
Sekunder
Berdasarkan
status keanggotaan, koperasi sekunder terdiri atas dua macam koperasi yang beranggotakan:
a. Badan hukum
koperasi primer
Koperasi
Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Koperasi
sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi primer
disebut pusat koperasi. Kerjasama diantara koperasi-koperasi primer yang
setingkat disebut kerjasama yang bersifat sejajar (horizontal).
b. Badan hukum
koperasi sekunder
Koperasi
sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama
antara koperasi primer dengann koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut
kerjasama vertikal. Sedangkan kerjasama antar koperasi-koperasi sekunder yang
setingkat bersifat horizontal.
Contoh :
Koperasi
Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar termasuk koperasi primer
karena koperasi ini didirikan oleh 7 orang.
Ø
Jenis-Jenis
Koperasi
Menurut Arita
(2008) menjelaskan bahwa koperasi juga dapat dibedakan berdasarkan kepentingan
anggotanya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
v
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh
barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan
pelayanan yang menyenangkan.
v
Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh
anggota yang bekerja di sektor usaha produksi seperti petani, peternak,
pengerajin, dan sebagainya.
v
Koperasi
Jasa
Koperasi jasa
didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya, usaha distribusi,
usaha perhotelan, angkutan, restoran, dan lain-lain.
v
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan
Pinjam didirikan untuk mendukug kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan
modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
v
Single
Purpose dan Multi purpose
Koperasi Single
Purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha.
Misalnya, koperasi bahan kebutuhan pokok, alat-alat pertanian, koperasi simpan
pinjam dan lain-lain. Sedangkan koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang
didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha. Misalnya,
koperasi ekspor dan impor, dan lain-lain.
Contohnya :
Koperasi
Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar termasuk koperasi
produksi karena hasil utamanya adalah hasil peternakan sapi perah (susu segar).
Ø
Latar
belakang Koperasi Peternakan Sapi Perah KPSP Setia Kawan
Proses terbentuknya Koperasi ini
berawal dari adanya peternakan sapi perah yang telah ada sejak tahun 1911 yang
dilakukan oleh orang-orang Belanda yang berdomisili di Nongkojajar. Pada
mulanya, tujuan pemeliharaan sapi perah ini untuk mencukupi kebutuhan susu
segar bagi orang-orang Belanda.Namun, lama-kelamaan usaha ini mulai berkembang
dikalangan penduduk lokal dengan tujuan:
1. Penghasil
Pupuk yang diperlukan dalam bertanam sayur-mayur
2. Sebagai
simpanan dan diharapkan bisa berkembang biak
Nama-nama
pendiri Koperasi adalah sebagai berikut:
1. H.A.S.Soebagio
2. H.
Toekiran
3. M.M.Moenawar
4. H.Abdul
Rachman
5. H.Mochamad
Tohir
6. H.Mochamad
Nur Astam
7. Digdo
Tanoyo
Pemanfaatan produksi susunya sendiri
baru dirintis pada tahun 1959 oleh Bapak Atim yang saat itu menjabat sebagai
mantri hewan dengan wilayah pemasaran ke Lawang dan Malang. Karena sifatnya
yang mudah rusak, maka peternak sapi perah sering mengalami kesulitan. Apalagi
peternak sapi perah di Nongkojajar umumnya para peternak merupakan pengusaha
mixfarming sehingga tidak mungkin memasarkannya sendiri-sendiri. Belajar dari
kesulitan tersebut, di awal tahun 1960, para petani bergabung dan membentuk
wadah bersama yaitu koperasi. Pada tahun 1962, terbentuklah Koperasi Karya yang
berkedudukan di Wonosari dengan anggota diperkirakan sekitar 50-60 orang
peternak. Pada tahun 1964, di Nongkojajar juga berdiri Koperasi Berdikari.
Kedua koperasi ini sama-sama menampung dan memasarkan susu sapi.
Pada tahun 1966, para tokoh di
Nongkojajar merintis bergabungnya kedua koperasi tersebut dan akhirnya, pada
Juli 1967, Koperasi Karya dan Koperasi Berdikari melebur menjadi Pusat Koperasi
Lembu Perah (PKLP) Setia Kawan yang berkedudukan di Wonosari. Dalam
Perkembangannya, PKLP Setia Kawan mempunyai 8 koperasi primer sebagai anggota,
yaitu:
1. Koperasi Trisnojoyo
di Desa Wonosari
2. Koperasi Tirtirahayu
di Desa Pungging
3. Koperasi Mardi
Santoso di Desa Andonosari
4. Koperasi Karunia di
Desa Tutur
5. Koperasi Ngudiharjo
di Desa Kayukebek
6. Koperasi Mardi Rukun
di Desa Gendro
7. Koperasi Sido Rukun
di Desa Tlogosari
8. Koperasi Mardi
Tresno di Desa Blarang
Berdasarkan Himbauan Gubernur Jawa
Timur (Soenandar Priyosoedarmo alm) untuk menyederhanakan struktur organisasi,
maka pada tanggal 31 Desember 1977, Pengurus Pusat dan Primer dari desa-desa,
sepakat mengadakan amalgasi (penggabungan) antara delapan primer menjadi satu
yaitu Koperasi Peternakan Lembu Perah (KPLP) Setia Kawan.Bertitik tolak dari pengalaman
sulitnya pemasaran air susu segar, maka Koperasi dengan semua perangkatnya
berupaya mencari dan meningkatkan pemasaran air susu segar. Pada tanggal 16 mei
1979, KPSP Setia Kawan memulai kerjasama dengan PT FSI di Waru Sidoarjo dengan
mengirim susu sapi sebanyak 349 liter (kg). Pada tanggal 7 Agustus 1987 dari
hasil Rapat Anggota KUD Tani Makmur Nongkojajar memutuskan agar KUD Tani makmur
menggabung ke Koperasi Setia Kawan dengan cara merger. Pada perkembangannya,
bentuk usaha KUD membuat bidang usahanya tidak terkonsentrasi pada pengembangan
susu segar. Akhirnya pada tahun 1996, KUD Setia Kawan merubah status kembali
menjadi KPSP (Koperasi Peternakan Sapi Perah) Setia Kawan yang berkedudukan di
Nongkojajar.
Ø Profil
Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan
Koperasi
Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan didirikan pada tahun 1911 dan yang
terletak di Jl.Raya Nongkojajar 38 Pasuruan dengan letak kantor yang berkedudukan
di Desa Wonosari Kecamatan Tutur Nongkojajar terletak di lereng sebelah barat
pegunungan Tengger.
Ø Visi
dan Misi Instansi/ Perusahaan
v Visi
1)
Melalui usaha peternakan sapi perah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota
dan berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan
2)
Menjadi badan usaha koperasi yang kredible bagi anggota dan masyarakat serta
siap menghadapi tantangan lingkungan ekonomi global yang mengedepankan ekonomi
kerakyatan dan mendukung kelestarian lingkungan.
v Misi
1)
Menampung semua produksi susu segar dari anggota
2)
Memasarkan susu sapi anggota kepada industry pengelola susu (IPS) yang telah
menjadi mitra kerja
3)
Meningkatkan kualitas produk, deverifikasi produk, daya saing, serta membuka
jaringan pemasaran baik domestic maupun asing
4)
Memberikan dan meningkatkan pendapatan anggota peternak
Ø Landasan
Hukum Koperasi
Akte
perubahan di sahkan oleh Departemen Koperasi dengan badan Hukum Nomor :
4077A/BH/II/1978. Kemudian pada tanggal 18 Juli 1998 KUD Setia Kawan mengadakan
perubahan mendasar sesuai dengan basic usaha anggota yaitu usaha sapi perah,
maka KUD Setia Kawan berubah menjadi Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP)
Setia Kawan. Atas perubahan tersebut, Badan Hukum Koperasi Setia Kawan menjadi
berubah yang di sahkan oleh Departemen Koperasi dengan Nomor : 4077B/BH/1978
pada tanggal 24 maret 2003.untuk pengembangan usaha dan memperluas jaringan
pasar produksi susu, pada tahun 2003 KPSP Setia Kawan Nongkojajar bekerjasama
dengan beberapa koperasi di Jawa Timur mendirikan pabrik pengelolaan susu siap
saji dalam bentuk UHT dengan nama PKIS Sekar Tanjung yang berlokasi di
Purwosari Pasuruan.
Ø Hirarki
Tanggung Jawab pada Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan
Struktur
keorganisasian terbagi menjadi dua, yaitu Struktur Organisasi
Pertanggungjawaban Pengurus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Struktur
Manajemen sebagai Pelaksana Operasional KPSP Setia Kawan. Dua struktur di atas
dapat dijabarkan dengan skema sebagai berikut:
v
Struktur
Keorganisasian KPSP Setia Kawan
v
Struktur
Manajemen KPSP Setia Kawan
Ketua Umum
Ketua I
|
:
|
H.M. Koesnan, SE
Ir. H.SS.
Sulistyanto, MM
|
Ketua II
|
:
|
H. Juriyanto, SE
|
Sekretaris
|
:
|
Solikin, SE
|
Bendahara
|
:
|
H.Farhan Susanto, SE
|
Pengurus Bidang
|
:
|
H. Sutrikno
H. Wijayanto
|
Dewan Penasehat
|
:
|
H.R. Noerwyndho, SE
H.M. Soeprapto,
Spd.MM
H. Hariyanto, SE
|
v Susunan
Badan Pengawas Periode 2016 - 2020
Koordinator
|
:
|
Didik Ismujoko (2016
-2018 )
|
Anggota
|
:
|
Mulyono, S.Pdi
(2017 - 2019 )
|
Anggota
|
:
|
Sumayono ( 2018
- 2020 )
|
Manajer
|
:
|
H. Farhan Susanto, SE
|
Ø Kegiatan
Usaha
Divisi-divisi
:
v Divisi
Susu Segar
Sub.
Pelayanan Makanan Ternak
Sub.
Pelayanan Keswan & IB
Sub.
Peternakan Setia Kawan
Sub.
Jasa Kendaraan dan Perlengkapan Umum
v Divisi
Perdagangan dan Jasa
Swalayan
/ Mini Market
Sapronak
Produk
Olahan
v Pelayanan
Pinjaman
Kredit
uang tunai
Kredit
barang
Kredit
Kandang Sehat
Kredit
milk can & ember perah
Kredit
Pengadaan Reaktor Biogas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar