Sabtu, 16 November 2019

Nama : Intan Yulia Wardiana
Kelas : 3EA11
NPM : 12217944


SHU dan LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
1.    SHU (Sisa Hasil Usaha)
Ø  Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6.  Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Ø  Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan  kekeluargaan dan keadilan”.

Ø  Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
  1. SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per Anggota :
                        SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA    = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota  

Ø  Contoh Pembagian SHU di Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan Nongkojajar
Pembagian SHU dan simpanan di Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan didasarkan oleh jumlah produksi susu yang disetorkan anggota kepada KPSP Setia Kawan selama 1 tahun terakhir. Jumlah simpanan dan SHU didapatkan anggota bervariasi mulai dari raturan ribu sampai belasan juta. Total SHU dan simpanan yang dibagikan mencapai 4 M.

1.    Laporan Keuangan Koperasi
Ø  Ketentuan Umum
Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
            1.     Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a.    Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi,
b.    Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi,
c.     Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
o   Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu,
o   Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu,
o   Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
              2.       Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan. Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
v  Neraca,
v  Perhitungan Hasil Usaha,
v  Catatan Atas Laporan Keuangan.
Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
v  laporan perubahan ekuitas (modal);
v  laporan arus kas.

Ø  Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan. Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
1.       Dapat dipahami
2.       Relevan
3.       Materialitas
4.       Keandalan
5.       Substansi mengungguli bentuk
6.       Pertimbangan Sehat
7.       Kelengkapan
8.       Dapat Dibandingkan
9.       Tepat Waktu
10.   Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat

Ø  Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
o   Biaya historis
o   Nilai wajar

Ø  Dasar Akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.

Ø  Contoh Laporan Keuangan Koperasi di Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan Nongkojajar
Untuk Laporan keuangan KPSP Setia Kawan tidak mempublikasikasinya, dikarenakan laporan keuangan tersebut sangat rahasia dan hanya anggota dan pengurus saja yang dapat mengetahuinya.

Referensi :



Jumat, 01 November 2019

Nama : Intan Yulia Wardiana
Kelas : 3EA11
NPM : 12217944


Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar

Ø  Bentuk Koperasi

Ada bermacam-macam bentuk atau jenis koperasi. Menurut UU No.17 Tahun 2012, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
v  Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang- seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.

v  Koperasi Sekunder

Berdasarkan status keanggotaan, koperasi sekunder terdiri atas dua macam koperasi yang beranggotakan:
a. Badan hukum koperasi primer

Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi primer disebut pusat koperasi. Kerjasama diantara koperasi-koperasi primer yang setingkat disebut kerjasama yang bersifat sejajar (horizontal).

b. Badan hukum koperasi sekunder

Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama antara koperasi primer dengann koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut kerjasama vertikal. Sedangkan kerjasama antar koperasi-koperasi sekunder yang setingkat bersifat horizontal.

Contoh :
Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar termasuk koperasi primer karena koperasi ini didirikan oleh 7 orang.

Ø  Jenis-Jenis Koperasi

Menurut Arita (2008) menjelaskan bahwa koperasi juga dapat dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
v  Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.

v  Koperasi Produksi

Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh anggota yang bekerja di sektor usaha produksi seperti petani, peternak, pengerajin, dan sebagainya.

v  Koperasi Jasa

Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya, usaha distribusi, usaha perhotelan, angkutan, restoran, dan lain-lain.

v  Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam didirikan untuk mendukug kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.

v  Single Purpose dan Multi purpose

Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Misalnya, koperasi bahan kebutuhan pokok, alat-alat pertanian, koperasi simpan pinjam dan lain-lain. Sedangkan koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha. Misalnya, koperasi ekspor dan impor, dan lain-lain.

Contohnya :
Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar termasuk koperasi produksi karena hasil utamanya adalah hasil peternakan sapi perah (susu segar).

Ø  Latar belakang Koperasi Peternakan Sapi Perah KPSP Setia Kawan
          Proses terbentuknya Koperasi ini berawal dari adanya peternakan sapi perah yang telah ada sejak tahun 1911 yang dilakukan oleh orang-orang Belanda yang berdomisili di Nongkojajar. Pada mulanya, tujuan pemeliharaan sapi perah ini untuk mencukupi kebutuhan susu segar bagi orang-orang Belanda.Namun, lama-kelamaan usaha ini mulai berkembang dikalangan penduduk lokal dengan tujuan:
1.      Penghasil Pupuk yang diperlukan dalam bertanam sayur-mayur
2.      Sebagai simpanan dan diharapkan bisa berkembang biak
Nama-nama pendiri Koperasi adalah sebagai berikut:
1.      H.A.S.Soebagio
2.      H. Toekiran
3.      M.M.Moenawar
4.      H.Abdul Rachman
5.      H.Mochamad Tohir
6.      H.Mochamad Nur Astam
7.      Digdo Tanoyo
          Pemanfaatan produksi susunya sendiri baru dirintis pada tahun 1959 oleh Bapak Atim yang saat itu menjabat sebagai mantri hewan dengan wilayah pemasaran ke Lawang dan Malang. Karena sifatnya yang mudah rusak, maka peternak sapi perah sering mengalami kesulitan. Apalagi peternak sapi perah di Nongkojajar umumnya para peternak merupakan pengusaha mixfarming sehingga tidak mungkin memasarkannya sendiri-sendiri. Belajar dari kesulitan tersebut, di awal tahun 1960, para petani bergabung dan membentuk wadah bersama yaitu koperasi. Pada tahun 1962, terbentuklah Koperasi Karya yang berkedudukan di Wonosari dengan anggota diperkirakan sekitar 50-60 orang peternak. Pada tahun 1964, di Nongkojajar juga berdiri Koperasi Berdikari. Kedua koperasi ini sama-sama menampung dan memasarkan susu sapi.
          Pada tahun 1966, para tokoh di Nongkojajar merintis bergabungnya kedua koperasi tersebut dan akhirnya, pada Juli 1967, Koperasi Karya dan Koperasi Berdikari melebur menjadi Pusat Koperasi Lembu Perah (PKLP) Setia Kawan yang berkedudukan di Wonosari. Dalam Perkembangannya, PKLP Setia Kawan mempunyai 8 koperasi primer sebagai anggota, yaitu:
1. Koperasi Trisnojoyo di Desa Wonosari
2. Koperasi Tirtirahayu di Desa Pungging
3. Koperasi Mardi Santoso di Desa Andonosari
4. Koperasi Karunia di Desa Tutur
5. Koperasi Ngudiharjo di Desa Kayukebek
6. Koperasi Mardi Rukun di Desa Gendro
7. Koperasi Sido Rukun di Desa Tlogosari
8. Koperasi Mardi Tresno di Desa Blarang
          Berdasarkan Himbauan Gubernur Jawa Timur (Soenandar Priyosoedarmo alm) untuk menyederhanakan struktur organisasi, maka pada tanggal 31 Desember 1977, Pengurus Pusat dan Primer dari desa-desa, sepakat mengadakan amalgasi (penggabungan) antara delapan primer menjadi satu yaitu Koperasi Peternakan Lembu Perah (KPLP) Setia Kawan.Bertitik tolak dari pengalaman sulitnya pemasaran air susu segar, maka Koperasi dengan semua perangkatnya berupaya mencari dan meningkatkan pemasaran air susu segar. Pada tanggal 16 mei 1979, KPSP Setia Kawan memulai kerjasama dengan PT FSI di Waru Sidoarjo dengan mengirim susu sapi sebanyak 349 liter (kg). Pada tanggal 7 Agustus 1987 dari hasil Rapat Anggota KUD Tani Makmur Nongkojajar memutuskan agar KUD Tani makmur menggabung ke Koperasi Setia Kawan dengan cara merger. Pada perkembangannya, bentuk usaha KUD membuat bidang usahanya tidak terkonsentrasi pada pengembangan susu segar. Akhirnya pada tahun 1996, KUD Setia Kawan merubah status kembali menjadi KPSP (Koperasi Peternakan Sapi Perah) Setia Kawan yang berkedudukan di Nongkojajar.


Ø  Profil Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan
Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan didirikan pada tahun 1911 dan yang terletak di Jl.Raya Nongkojajar 38 Pasuruan dengan letak kantor yang berkedudukan di Desa Wonosari Kecamatan Tutur Nongkojajar terletak di lereng sebelah barat pegunungan Tengger.

Ø  Visi dan Misi Instansi/ Perusahaan
v  Visi
1) Melalui usaha peternakan sapi perah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan
2) Menjadi badan usaha koperasi yang kredible bagi anggota dan masyarakat serta siap menghadapi tantangan lingkungan ekonomi global yang mengedepankan ekonomi kerakyatan dan mendukung kelestarian lingkungan.

v  Misi
1) Menampung semua produksi susu segar dari anggota
2) Memasarkan susu sapi anggota kepada industry pengelola susu (IPS) yang telah menjadi mitra kerja
3) Meningkatkan kualitas produk, deverifikasi produk, daya saing, serta membuka jaringan pemasaran baik domestic maupun asing
4) Memberikan dan meningkatkan pendapatan anggota peternak

Ø  Landasan Hukum Koperasi
Akte perubahan di sahkan oleh Departemen Koperasi dengan badan Hukum Nomor : 4077A/BH/II/1978. Kemudian pada tanggal 18 Juli 1998 KUD Setia Kawan mengadakan perubahan mendasar sesuai dengan basic usaha anggota yaitu usaha sapi perah, maka KUD Setia Kawan berubah menjadi Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan. Atas perubahan tersebut, Badan Hukum Koperasi Setia Kawan menjadi berubah yang di sahkan oleh Departemen Koperasi dengan Nomor : 4077B/BH/1978 pada tanggal 24 maret 2003.untuk pengembangan usaha dan memperluas jaringan pasar produksi susu, pada tahun 2003 KPSP Setia Kawan Nongkojajar bekerjasama dengan beberapa koperasi di Jawa Timur mendirikan pabrik pengelolaan susu siap saji dalam bentuk UHT dengan nama PKIS Sekar Tanjung yang berlokasi di Purwosari Pasuruan.

Ø  Hirarki Tanggung Jawab pada Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan
Struktur keorganisasian terbagi menjadi dua, yaitu Struktur Organisasi Pertanggungjawaban Pengurus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Struktur Manajemen sebagai Pelaksana Operasional KPSP Setia Kawan. Dua struktur di atas dapat dijabarkan dengan skema sebagai berikut:

v  Struktur Keorganisasian KPSP Setia Kawan





v  Struktur Manajemen KPSP Setia Kawan





 v  Susunan Pengurus Periode 2014 - 2018
Ketua Umum
Ketua I
:
H.M. Koesnan, SE
Ir. H.SS. Sulistyanto, MM
Ketua II
:
H. Juriyanto, SE
Sekretaris
:
Solikin, SE
Bendahara
:
H.Farhan Susanto, SE
Pengurus Bidang
:
H. Sutrikno
H. Wijayanto
Dewan Penasehat
:
H.R. Noerwyndho, SE
H.M. Soeprapto, Spd.MM
H. Hariyanto, SE















v  Susunan Badan Pengawas Periode 2016 - 2020

Koordinator
:
Didik Ismujoko (2016 -2018 )
Anggota
:
Mulyono, S.Pdi  (2017 - 2019 )  
Anggota
:
Sumayono  ( 2018 - 2020 )   
Manajer
:
H. Farhan Susanto, SE









Ø  Kegiatan Usaha
Divisi-divisi :
v  Divisi Susu Segar
Sub. Pelayanan Makanan Ternak
Sub. Pelayanan Keswan & IB
Sub. Peternakan Setia Kawan
Sub. Jasa Kendaraan dan Perlengkapan Umum
v  Divisi Perdagangan dan Jasa
Swalayan / Mini Market
Sapronak
Produk Olahan


v  Pelayanan Pinjaman
Kredit uang tunai
Kredit barang
Kredit Kandang Sehat
Kredit milk can & ember perah
Kredit Pengadaan Reaktor Biogas