Kelas : 3EA11
NPM : 12217944
SHU dan LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
1.
SHU (Sisa
Hasil Usaha)
Ø
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Ø
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan
dan keadilan”.
Ø
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
- SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per Anggota :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
Ø
Contoh Pembagian SHU di Koperasi Peternakan Sapi
Perah Setia Kawan Nongkojajar
Pembagian SHU dan simpanan di Koperasi Peternakan Sapi Perah
Setia Kawan didasarkan oleh jumlah produksi susu yang disetorkan anggota kepada
KPSP Setia Kawan selama 1 tahun terakhir. Jumlah simpanan dan SHU didapatkan
anggota bervariasi mulai dari raturan ribu sampai belasan juta. Total SHU dan
simpanan yang dibagikan mencapai 4 M.
1.
Laporan
Keuangan Koperasi
Ø
Ketentuan Umum
Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah
anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah,
kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus
memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
1.
Karakteristik yang bersifat spesifik dari
laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a.
Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai
sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi,
b.
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari
sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal
koperasi,
c.
Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi
para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang
diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
o
Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara
khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode
akuntansi tertentu,
o
Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara
khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi
tertentu,
o
Informasi penting lainnya yang mempengaruhi
keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
2.
Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam
Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan
bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan. Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya:
v
Neraca,
v
Perhitungan Hasil Usaha,
v
Catatan Atas Laporan Keuangan.
Dalam pedoman umum akuntansi
koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
v
laporan perubahan ekuitas (modal);
v
laporan arus kas.
Ø
Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi
pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan. Penyajian
informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang
merupakan informasi kualitatif antara lain:
1.
Dapat dipahami
2.
Relevan
3.
Materialitas
4.
Keandalan
5.
Substansi mengungguli bentuk
6.
Pertimbangan Sehat
7.
Kelengkapan
8.
Dapat Dibandingkan
9.
Tepat Waktu
10.
Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
Ø
Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang
digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam
laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu. Dasar
pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
o
Biaya historis
o
Nilai wajar
Ø
Dasar Akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan
menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos
diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur
laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos
tersebut.
Ø
Contoh Laporan Keuangan Koperasi di Koperasi
Peternakan Sapi Perah Setia Kawan Nongkojajar
Untuk
Laporan keuangan KPSP Setia Kawan tidak mempublikasikasinya, dikarenakan
laporan keuangan tersebut sangat rahasia dan hanya anggota dan pengurus saja
yang dapat mengetahuinya.
Referensi :