Kelas : 3EA11
NPM : 12217944
Pada kemsepatan kali ini saya membuat tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi membahas tentang konsep koperasi, aliran koperasi, sejarah koperasi, contoh dan implementasinya, definisi koperasi, prinsip koperasi dan tujuan koperasi. Berikut adalah pembahasannya :
1. Konsep
Koperasi
Ø KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi yang
menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta,yang dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai
perasaan kepentingan dengan bermaksud campurtangan anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi
.persamaan kepentingan tersebutbisa berasal dari perorangan maupun kelompok.
Ø
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan dan dibentuk
dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan
nasional .sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan secara sentral ,maka koperasi merupakan
bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi sebagai badan
yang turut menetukan kebijakan
public. Menurut konsep ini,koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem ssosialisme
untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis –komunis.Peran koperasi dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai
tujuan social politik.
Ø
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi didominasi dengan campur
tangan pemerintah memang dapat
dimaklumi karena apabila masyarakat dan
sumber daya manusia dan modalnya yang
terbatas dibiarkan dengan inisiatif
sendiri untuk membentuk koperasi ,maka koperasi tidak akan pernah berubah tak tumbuh dan berkembang seperti diindonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pola top down harus diubah menjadi bottom up approach . Hal ini dimaksudkan agar memiliki rasa (sense of belonging)
terhadap koperasi oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para anggotanya
akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat dikembangkan
dan diterapkan ,maka koperasi akan
seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia sangatlah mirip dengan
konsep sosialis,bdanya tujuan koperasi sosialis yaitu merasionalkan factor
produksi dari kepentingan pribadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep Negara
berkembang bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya seperti di
Indonesia.
2. Aliran Koperasi
v
Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita
temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi
suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan
mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur
tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh”
atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut
tergantung anggota koperasi itu sendiri,
v
Aliran Sosialis
Disini koperasi dianggap sebagai
suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling
efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat
menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu
masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di
eropa timur dan rusia.
v
Aliran Persemakmuran (common wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan
penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam
gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut
dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab
pemerintah.
3. Sejarah Koperasi
Berikut sejarah koperasi dari tahun ke tahun :
ü
Abad 20
Koperasi di Indonesia ada sejak
abad ke-20. Asal-usul sejarah di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari
hasil usaha kecil yang secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa.
Karena adanya pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu,
sehingga membuat para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari
penderitaan. Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk
ke kehidupan yang tinggi.
ü
Tahun 1986
Pada tahun 1986, ide-ide
perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat
itu ia telah mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai
negeri saja. Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan
Westerrode tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian tersebut.
ü
Tahun 1908
Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan
perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat
dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan
koperasi dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.
ü
Tahun 1915
Mulai adanya beberapa peraturan
sebagai kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut
dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.
ü
Tahun 1927
Peraturan Verordening op de
Cooperative Vereenging telah dikembangkan dan diganti oleh peraturan ‘Regeling
Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang
Islam. Perserikatan ini dibentuk karena memiliki tujuan yaitu untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada
saat itu kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak
penjajah atau Belanda saja.
ü
Tahun 1929
Hingga di tahun 1929, telah
didirikan Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang dan
memperjuangkan semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan
kebijakan yang adil.
ü
Tahun 1942
Setelah Belanda menyingkir dari
Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di
Indonesia dengan nama Koperasi Kumiyai.
ü
Tahun 1947 (Kongres Pertama)
Pada tanggal 12 Juli 1947,
setelah menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan
Jepang, Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di
tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama
telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya:
a)
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI).
b)
Menetapkan gotong-royong sebagai asas koperasi.
c)
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi.
ü
Tahun 1953 (Kongres Ke-2)
Di Hari Koperasi pada tahun 1953,
yaitu pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga
tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah
memberikan beberapa keputusan di antaranya:
a)
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
sebagai pengganti SOKRI.
b)
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah.
c)
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
d)
Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang
baru.
Hal ini membuat adanya program perkoperasian
pemerintah yang melahirkan tiga kebijakan di antaranya:
a)
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi.
b)
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
c)
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
4. Contoh dan Implementasinya
Penerapan Koperasi di Sekolah
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru., terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Dalam mendirikan koperasi sekolah perlu ada pertimbangan agar selaras dengan apa yang duharapkan. Seperti menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa, meningkatkan pengetahuan berkoperasi, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
Adapun tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa agar menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Kegiatan sehari-hari koperasi sekolah mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksanaanya dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap. Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan baik.
Ketika di SMA saya menjadi anggota OSIS di bidang kewirausahaan. Disana kita dituntut untuk menjalankan koperasi sekolah dengan inovasi-inovasi yang baru untuk mengembangkan koperasi terutama dibidang kewirausahaan. Dalam kegiatannya kita membuka kantin koperasi dimana kita menjual barang-barang yang berhubungan dengan siswa disekolah seperti; menjual alat-alat tulis, aksesoris dan lain-lain. Jadwal jaga kantin koperasi dilaksanakan secara bergantian antar anggota OSIS. Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS. Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.
5. Definisi Koperasi :
a)
Definisi menurut ILO (Internasional Labour
Organization)
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b)
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
c)
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
d)
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
e)
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
f)
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian
diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan
didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
6. Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
- Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
7. Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi :
- Untuk meningkatkan taraf
hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan
para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi berperan serta
dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Referensi :
- Arifin Sitio dan Halomoan
Tamba .2005. koperasi teori dan praktik.jakarta;Erlangg
- https://www.google.com/amp/s/dukuntansi.wordpress.com/2014/01/24/konsep-koperasi-baratsosialis-negara-berkembang/amp/#ampshare=https://dukuntansi.wordpress.com/2014/01/24/konsep-koperasi-baratsosialis-negara-berkembang/
- https://www.google.com/amp/s/vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/aliran-aliran-koperasi/amp/#ampshare=https://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/aliran-aliran-koperasi/
- https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/
- http://ivanofabian.blogspot.com/2016/09/pengertian-sejarah-implementasi.html